Pemerintah akan lelang kuota tangkapan ikan bagi industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melelang kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Lelang kuota tersebut akan dilakukan bagi penangkapan ikan oleh industri dalam kebijakan penangkapan ikan terukur. Proses lelang bagi kuota penangkapan ikan tersebut akan dilakukan secara terbuka.

"Sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu dengan metoda lelang terbuka, diberlakukan sistem PNBP pasca produksi," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/10).

Pada penangkapan terukur, kuota penangkapan ikan akan dibedakan untuk industri, nelayan tradisional, dan kegiatan hobi. Pemberian kuota penangkapan bagi nelayan kecil tidak dipungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Kuota penangkapan ikan bagi nelayan kecil juga dapat dijual kepada industri. Sementara kuota penangkapan ikan bagi kegiatan hobi akan diberikan kepada perusahaan pemancingan. "Diberlakukan sistem PNBP kepada perusahaan pemancingan," terang Wahyu.

Baca Juga: RNI dorong transformasi ekosistem pangan lewat inovasi teknologi

Saat ini kuota penangkapan ikan masih dalam pembahasan pemerintah. Nantinya kuota akan didasarkan kepada kajian saintifik dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Selain membagi kuota, KKP juga akan menetapkan 3 zona penangkapan ikan terukur. Zona penangkapan ikan bagi kegiatan industri ditetapkan sebanyak 7 WPP yakni, WPP 711, 572, 573, 716, 717, 718, dan 715.

Ada pula zona yang dikhususkan bagi nelayan lokal yakni pada WPP 571, 712, dan 713. Pemerintah juga menetapkan zona perkembangbiakan ikan pada WPP 714. "Zonasi tersebut merupakan salah satu implementasi keterukuran dalam bentuk spasial dalam mengelola sektor berbasis sumber daya ini," jelas Wahyu.

Pembatasan yang diterapkan pada kebijakan penangkapan terukur akan memanfaatkan teknologi pengawasan yang terintegrasi.

Baca Juga: PTPN Group implementasikan pengembangan bioenergi

Hal itu meliputi pembatasan area penangkapan ikan, penetapan jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi per kelompok jenis ikan, jenis alat tangkap yang diperbolehkan sesuai standar dan ramah lingkungan, penentuan jumlah dan ukuran kapal yang dapat melakukan penangkapan, penentuan pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran.

Selanjutnya: PGN siap pasok kebutuhan gas PLTMG Baloi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi