KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2012. Penyaluran dana tersebut dianggarkan sebesar Rp 4,93 triliun yang akan disalurkan dalam dua tahap. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/5) mengatakan, penyaluran dana tersebut dilakukan pada bulan Mei dan Juli 2019 ini. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan rincian penyaluran tersebut. Penyaluran kurang bayar DBH tersebut terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 70,61 miliar dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 4,86 triliun. Penyaluran kurang bayar DBH tahung anggaran 2019 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/2019. PMK tersebut mulai berlaku per 16 Mei 2019.
Pemerintah akan lunasi sebagian kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp 4,9 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sejak tahun 2012. Penyaluran dana tersebut dianggarkan sebesar Rp 4,93 triliun yang akan disalurkan dalam dua tahap. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/5) mengatakan, penyaluran dana tersebut dilakukan pada bulan Mei dan Juli 2019 ini. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan rincian penyaluran tersebut. Penyaluran kurang bayar DBH tersebut terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 70,61 miliar dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 4,86 triliun. Penyaluran kurang bayar DBH tahung anggaran 2019 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/2019. PMK tersebut mulai berlaku per 16 Mei 2019.