KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Larangan ini akan berlaku mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Menanggapi hal ini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) masih enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui jenis minyak sawit dan kode harmonized system (HS) yang dilarang ekspor. Baca Juga: Pasca Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Kembangkan Refinery Minyak Goreng
Pemerintah Akan Melarang Ekspor CPO, Berikut Respons GIMNI dan Sinar Mas (SMAR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Larangan ini akan berlaku mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Menanggapi hal ini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) masih enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui jenis minyak sawit dan kode harmonized system (HS) yang dilarang ekspor. Baca Juga: Pasca Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Kembangkan Refinery Minyak Goreng