Pemerintah akan melelang 5 seri SBSN dengan target Rp 10 triliun pada Selasa (13/10)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (13/10). Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 10 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri surat perbendaharaan negara - syariah (SPN-S) dan empat seri project based sukuk (PBS). Pemerintah akan menggunakan dana yang diperoleh dalam lelang ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 13 Oktober 2020:

  1. SPN-S 14042021 yang jatuh tempo pada 14 April 2021 dengan imbalan diskonto
  2. PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%
  3. PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
  4. PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375%
  5. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Baca Juga: Pemerintah menjual SUN Rp 46,2 triliun ke Bank Indonesia (BI) untuk burden sharing

Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 13 Oktober  2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 15 Oktober 2020.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Market share lebih luas jadi keunggulan obligasi berdenominasi dolar AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati