Pemerintah akan melelang 5 seri SBSN dengan target Rp 10 triliun pada Selasa (24/11)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (24/11). Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 10 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan empat seri project based sukuk (PBS).

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 24 November 2020:

  1. SPN-S 11052021 yang jatuh tempo pada 11 Mei 2021 dengan imbalan diskonto
  2. PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%
  3. PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
  4. PBS017 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2025 dengan imbalan 6,125%
  5. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%

Baca Juga: Pemerintah menjual SUN Rp 27 triliun ke BI untuk burden sharing, Kamis (19/11)

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 24 November 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 26 November 2020.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Penawaran masuk lelang SUN melesat di atas ekspektasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati