KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri surat perbendaharaan negara-syariah (SPN-S) dan lima seri project based sukuk (PBS). Pemerintah akan menggunakan dana hasil lelang sukuk negara untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Baca Juga: Pemerintah Jual Sukuk Ritel SR017 Dengan Kupon 5,90%, Penawaran Mulai 19 Agustus Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 23 Agustus 2022:
- SPN-S 07022023 yang jatuh tempo pada 7 Februari 2023 dengan imbalan diskonto.
- PBS036 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2025.
- PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0%
- PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875%
- PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
- PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%
Baca Juga: Ada 11 Obligasi dan 3 Sukuk Baru Pekan Ini, Nilai Emisi 2022 Capai Rp 106,98 Triliun Lelang dibuka hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 25 Agustus 2022 .
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (
open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati