KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Pemerintah akan menggunakan dana hasil lelang sukuk untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Baca Juga: Diadang Tren Bunga Tinggi, Investasi Berbasis SUN Masih Bisa Cuan Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 6 September 2022:
- SPN-S 07032023 yang jatuh tempo pada 7 Maret 2023 dengan imbalan diskonto.
- PBS036 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2025 dengan imbalan 5,375%
- PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0%
- PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
- PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,5%
- PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%
Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Sepakati Asumsi Makro 2023, Ini Isinya Lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 September 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 8 September 2022 .
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (
open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati