KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 5 April 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang:
- SPN-S 04102022 yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2022 dengan imbalan diskonto
- PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%
- PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
- PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
- PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,5%
- PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%
Baca Juga: Peminat Lelang SBN Turun, Pemerintah Gelar Lelang dengan Private Placement Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 5 April 2022. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 7 April 2022 Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (
open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Senilai Rp 4,01 Triliun dengan Skema Burden Sharing Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News