KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (20/9). Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Baca Juga: Investor Pilih Tenor Menengah dan Panjang di Lelang SBSN Hari Ini Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 20 September 2022: 1. SPN-S 07032023 yang jatuh tempo pada 7 Maret 2023 dengan imbalan diskonto. 2. PBS036 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2025 dengan imbalan 5,375% 3. PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,0% 4. PBSG-001 yang jatuh tempo pada 15 September 2029. 5. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375% 6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75% Lelang dibuka hari Selasa tanggal 20 September 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 22 September 2022 . Pada lelang ini untuk pertama kalinya ditawarkan Seri PBSG-001 yang merupakan seri
green sukuk pertama yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price).
Baca Juga: Penawaran Masuk Pada Lelang Sukuk Selasa (6/9) Rp 24,13 T, Pemerintah Serap Rp 9 T Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi