Pemerintah akan melelang lima seri SBSN dengan target Rp 8 triliun pada 5 Mei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (5/5). Pada lelang kali pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 8 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan empat seri Project Based Sukuk (PBS).

Pemerintah akan menggunakan dana hasil lelang sukuk negara ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.


Baca Juga: Masih lebih tinggi dari US Treasury, Gubernur BI: Yield SBN masih menarik

Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 5 Mei 2020:

1. SPN-S 06112020 yang jatuh tempo pada 6 November 2020 dengan imbalan diskonto 2. PBS002 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan imbalan 5,45% 3. PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625% 4. PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6.10% 5. PBS005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 5 Mei 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Jumat 8 Mei 2020.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Peminat Lelang SUN Naik Tapi Pemerintah Tak Ambil Banyak

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati