Pemerintah akan melelang lima seri SBSN dengan target Rp 8 triliun pada Selasa (21/7)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (21/7). Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 8 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri surat perbendaharaan negara - syariah (SPN-S) dan empat seri project based sukuk (PBS).

Pemerintah akan menggunakan dana yang diperoleh dalam lelang sukuk negara untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.


Baca Juga: BI telah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 36,69 triliun

Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 21 Juli 2020:

  1. SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021 dengan imbalan diskonto
  2. PBS002 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan imbalan 5,45%
  3. PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
  4. PBS022 yang jatuh tempo pada 15 April 2034 dengan imbalan 8,625%
  5. PBS028 yang merupakan penerbitan baru dan akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046. Adapun besaran kuponnya baru akan diumumkan pada 21 Juli mendatang
Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 21 Juli 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 23 Juli 2020.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Agar selamat dari resesi, Jokowi minta kepala daerah genjot belanja

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati