Pemerintah akan membatasi impor baja mulai tahun 2020



KONTAN.CO.ID - Pemerintah bakal membatasi pemakaian impor baja mulai 20 Januari 2019 mendatang. Hal ini agar tidak semakin membludaknya penggunaan baja yang berasal dari luar negeri.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Beleid ini merupakan revisi dari Permendag 22 tahun 2018. Lewat regulasi tersebut, baja impor akan dikendalikan dengan pengawasan post border.

"Post border itu, sudah selesai Permendag 110 dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019," Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantornya, Senin (7/1).


Lebih lanjut, Oke menegaskan, impor baja akan kembali diatur meskipun pengawasannya tetap dilakukan oleh petugas bea cukai di post border. Hanya saja, pihaknya tidak menargetkan proyeksi penurunan impor baja yang dihasilkan dari perubahan aturan itu.

"Kita lihat, itu kan tergantung. Kita tidak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor," jelas Oke.

Sekedar tahu, pada tahun 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55%. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 sendiri mencapai 14,2 juta ton.

Nominal ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai 52% dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada 2017 sebesar 13,6 juta ton. Sementara, pemakaian baja nasional hanya 48%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli