KONTAN.CO.ID - Pemerintah bakal membatasi pemakaian impor baja mulai 20 Januari 2019 mendatang. Hal ini agar tidak semakin membludaknya penggunaan baja yang berasal dari luar negeri. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Beleid ini merupakan revisi dari Permendag 22 tahun 2018. Lewat regulasi tersebut, baja impor akan dikendalikan dengan pengawasan post border. "Post border itu, sudah selesai Permendag 110 dan akan berlaku mulai 20 Januari 2019," Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantornya, Senin (7/1).
Lebih lanjut, Oke menegaskan, impor baja akan kembali diatur meskipun pengawasannya tetap dilakukan oleh petugas bea cukai di post border. Hanya saja, pihaknya tidak menargetkan proyeksi penurunan impor baja yang dihasilkan dari perubahan aturan itu.