Pemerintah akan membebaskan PBB bagi warga miskin



JAKARTA. Pemerintah akan menghapus kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi orang yang berpenghasilan rendah dan tak mampu membayar PBB.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ini tetap harus memenuhi syarat. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sebagai masyarakat yang tidak mampu membayar PBB lantaran keterbatasan kemampuan keuangan. "Nanti setiap permohonan akan kami verifikasi kebenarannya," ujar Ferry, Selasa (3/3).

Sejatinya, kata Ferry setiap tahun pemerintah menerima banyak permohonan dari masyarakat yang meminta keringanan pembayaran PBB lantaran keterbatasan keuangan. Nah, pemerintah akan memperluas penghapusan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat program satu juta rumah murah.


Menurut Ferry, seluruh rumah yang dibangun dalam proyek satu juta rumah murah akan dibebaskan dari pembayaran PBB. "Untuk dapat rumah murahnya saja mereka sulit, bagaimana bisa dipungut PBB," katanya. Tapi Ferry masih belum bisa merinci gambaran kebijakan yang mengatur tentang hal ini.

Catatan saja, pemerintah berencana meringankan beban masyarakat dalam hal pertanahan dan kepemilikan rumah. Pada Desember 2014 pemerintah telah membebaskan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) lewat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 261/Kep-7.1/XI/2014 tentang Sertifikasi Hak atas Tanah untuk Masyarakat yang Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang kebijakan penghapusan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, kebijakan baik untuk publik, karena bisa mengurangi beban masyarakat yang ekonominya lemah. Tapi, "Di sisi lain pendapatan pemerintah daerah dari PBB akan berkurang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia