JAKARTA. Pemerintah akan menghapus kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi orang yang berpenghasilan rendah dan tak mampu membayar PBB. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ini tetap harus memenuhi syarat. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sebagai masyarakat yang tidak mampu membayar PBB lantaran keterbatasan kemampuan keuangan. "Nanti setiap permohonan akan kami verifikasi kebenarannya," ujar Ferry, Selasa (3/3). Sejatinya, kata Ferry setiap tahun pemerintah menerima banyak permohonan dari masyarakat yang meminta keringanan pembayaran PBB lantaran keterbatasan keuangan. Nah, pemerintah akan memperluas penghapusan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat program satu juta rumah murah.
Pemerintah akan membebaskan PBB bagi warga miskin
JAKARTA. Pemerintah akan menghapus kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi orang yang berpenghasilan rendah dan tak mampu membayar PBB. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ini tetap harus memenuhi syarat. Syaratnya, mereka harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sebagai masyarakat yang tidak mampu membayar PBB lantaran keterbatasan kemampuan keuangan. "Nanti setiap permohonan akan kami verifikasi kebenarannya," ujar Ferry, Selasa (3/3). Sejatinya, kata Ferry setiap tahun pemerintah menerima banyak permohonan dari masyarakat yang meminta keringanan pembayaran PBB lantaran keterbatasan keuangan. Nah, pemerintah akan memperluas penghapusan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat program satu juta rumah murah.