JAKARTA. Penanggulangan masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur memasuki babak baru. Pemerintah berencana untuk mengambil alih sisa ganti rugi yang ditanggung PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 781 miliar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 mendatang. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menafsirkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 2 April 2014 yang menyatakan bahwa negara harus segera menyelesaikan masalah korban Lapindo. dengan menagih ganti rugi kepada Minarak. Namun, penagihan itu kandas karena Minarak yang diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi justru sudah angkat tangan dan tak mampu lagi melakukannya.
Menteri Pekerjaan Umum yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Djoko Kirmanto mengatakan, opsi untuk membayar sisa utang Minarak ini akan dipilih pemerintah, dengan catatan tanah yang diganti rugi kepada masyarakat akan menjadi aset milik negara. "Dengan membayarkan sisa utang Minarak, berarti tanah yang ada dalam peta terdampak sekitar 20% akan menjadi milik pemerintah," kata Djoko, Rabu (24/9) kemarin. Keputusan ini diambil setelah BPLS mendapatkan tafsir dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk melakukan langkah pembayaran dengan dana negara ini demi keadilan bagi para korban. Keputusan ini akan segera dilaporkan kepada Presiden untuk segera diputuskan. Djoko bilang, langkah pemerintah membeli tanah korban lumpur Lapindo ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri semua perwakilan termasuk Kemkumham dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Intinya adalah harus ada keputusan politik, sebuah kebijakan yang harus menuntaskan masalah ini," katanya. Nantinya, dari 640 hektare (ha) tanah yang berada dalam peta terdampak, pemerintah berhak memiliki lahan sebesar 20% diantaranya. Direktur Utama Minarak, Andi Darussalam Tabussala menyerahkan segala keputusan kepada pemerintah dan Minarak akan mematuhinya. Dari utang Minarak sebesar Rp 3,8 triliun kepada korban Lapindo, Minarak telah melunasi pembayaran lebih dari Rp 3 triliun. "Dari dulu kami sudah meminta opsi ini dari pemerintah agar masalah tersebut dapat terselesaikan," katanya.
Namun, Menteri Keuangan Chatib Basri menepis adanya rencana tersebut. Secara tegas dia membantah bahwa APBN 2015 akan membayar korban lumpur Lapindo. Menurutnya, dalam putusan MK secara tegas telah diatur mengenai kewajiban pemerintah dan perusahaan. Anggota Komisi V DPR, Hetifah mengatakan, pemerintah hanya wajib membayar area di luar peta terdampak beserta kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya. "Sudah ada aturan tentang kewajiban antara pemerintah dengan perusahaan. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih pembayaran antara pemerintah dengan Minarak dan itu harus ditaati," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto