KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk bursa aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain. Pembentukan bursa itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, bursa ASN nantinya akan berupa sebagai sebuah wadah yang memuat data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi pendidikan.
Pemerintah Akan Membentuk Bursa ASN, Begini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk bursa aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain. Pembentukan bursa itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, bursa ASN nantinya akan berupa sebagai sebuah wadah yang memuat data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi pendidikan.