KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan pemerintah akan membentuk penilai Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang (UU) No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu. Penilai KI nanti akan bertugas untuk memberikan nilai terhadap KI yang dapat objek jaminan kredit atau pembiayaan di bank.
Pemerintah akan Membentuk Penilai Kekayaan Intelektual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan pemerintah akan membentuk penilai Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang (UU) No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu. Penilai KI nanti akan bertugas untuk memberikan nilai terhadap KI yang dapat objek jaminan kredit atau pembiayaan di bank.