KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi atlet olahraga. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional. Pemberina jaminan sosial menjadi salah satu poin yang masuk dalam RUU tersebut. "Pada prinsipnya pemerintah mendukung pemberian perlindungan bagi pelaku olahraga dan juga olahragawan berupa perlindungan jaminan sosial," ujar Zainudin saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (13/9). Zainudin bilang, revisi UU SKN merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan. Hal itu guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi.
Pemerintah akan memberikan jaminan sosial bagi atlet olahraga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi atlet olahraga. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional. Pemberina jaminan sosial menjadi salah satu poin yang masuk dalam RUU tersebut. "Pada prinsipnya pemerintah mendukung pemberian perlindungan bagi pelaku olahraga dan juga olahragawan berupa perlindungan jaminan sosial," ujar Zainudin saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (13/9). Zainudin bilang, revisi UU SKN merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan. Hal itu guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi.