KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah Pegawai berstatus honorer. Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022. Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer. Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemerintah akan Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Honorer Menjadi PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah Pegawai berstatus honorer. Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022. Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer. Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.