KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI melalui Panja Penerimaan dan pemerintah sepakat untuk menaikkan target tax ratio di tahun depan. Untuk itu, target tax ratio tahun 2024 berada pada kisaran 9,92% hingga 10,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan tax ratio tahun depan di kisaran 9,91% hingga 10,18% terhadap PDB.
Baca Juga: Tax Ratio Ditargetkan Capai 10,18% pada 2024, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta mengoptimalkan pendapatan negara. “Dengan optimalisasi UU HPP, pemerintah akan meningkatkan tax ratio perpajakan di kisaran 9,92% sampai 10,2%. Ada kenaikan sedikit batas bawah dan batas atas,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara dalam Rapat bersama Pemerintah, Kamis (8/6). Efektivitas reformasi perpajakan ini diharapkan dapat mendorong kinerja perpajakan yang lebih adil dan sustainable dengan tetap memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati kenaikan target tax ratio tersebut sehingga bisa menjadi perhitungan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.