KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah nampaknya akan segera memberikan insentif perpajakan ke sektor properti, menyusul kebijakan loan to value 100% dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaran perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bocoran yang didapat KONTAN, ada beberapa kebijakan fiskal utamanya terkait perpajakan yang akan diberikan ke sektor properti. Sumber KONTAN yang terlibat dalam diskusi atas kebijakan insentif bagi sektor properti mengungkapkan,
Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memangkas tarif Pajak Pertambangan Nilai atas pembelian properti. Selama ini, pembelian properti dikenakan tarif sebesar 10% dari harga jual.
Baca Juga: OJK: Time to buy, time to lend properti, in faktor-faktor pendukungnya Hanya, sumber KONTAN enggan mengungkapkan tarif kesepakatan pemangkasan tarif atas PPN tersebut. Sekadar mengingatkan, PPN penjualan rumh selama ini hanya berlaku untuk properti primary alias rumah yang dijual dari pengembang ke konsumen. Kementerian Keuangan sejatinya juga sudah membebaskan PPN lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 20 Mei 2019. Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut :
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi)
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan yang tarifnya saat ini sebesar 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan. “Aturan ini salah satunya akan membantu bagi pebisnis ritel di mal,” bisiknya. Dua aturan perpajakan itu dikebut agar bisa berlaku di 1 Maret bersamaan dengan insentif lainnya.
Ketiga¸ pemerintah juga melonggarkan syarat orang asing bisa membeli apartemen, sepanjang syarat keimigrasian lengkap yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Berdasarkan aturan sebelumnya, jika orang asing kehilangan status kependudukannya, maka dia wajib menjual atau mentransfer properti dalam waktu satu tahun atau berisiko kehilangan properti. Revisi peraturan pemerintah terbaru, jika orang asing meninggal dunia, rumah dapat diwarisi oleh ahli waris yang memenuhi syarat yang memiliki dokumen imigrasi. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya. Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan / atau kawasan perkotaan pendukung, kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas). Totok Lusida, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) menyebut bahwa industri properti sangat berterimakasih atas support pemerintah jika aturan tersebut keluar.
“Ini bisa sangat membantu dan mendorong penjualan sektor properti,” ujar Totok Lusida dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa 23 Februari 2021. Sebelumnya, REI mengusulkan tak hanya PPN, PPh Final atas sewa tanah bangunan yan tarifnya dipangkas tapi juga pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hanya saja, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, dari sebelumnya wewenangnya di tangan pusat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana