KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan nota keberatan ke Uni Eropa (UE) terhadap kebijakan mereka mengenakan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) biodiesel asal Indonesia. Eropa memberlakukan bea masuk tambahan sebesar 8%-18% terhadap produk biodiesel Indonesia sejak 14 Agustus 2019 lalu. Baca Juga: Soal diskriminasi biodiesel, pemerintah akan ajukan nota keberatan ke UE
Pemerintah akan mengajukan nota keberatan ke Eropa terkait biodiesel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan nota keberatan ke Uni Eropa (UE) terhadap kebijakan mereka mengenakan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) biodiesel asal Indonesia. Eropa memberlakukan bea masuk tambahan sebesar 8%-18% terhadap produk biodiesel Indonesia sejak 14 Agustus 2019 lalu. Baca Juga: Soal diskriminasi biodiesel, pemerintah akan ajukan nota keberatan ke UE