KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek jasa kena pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya skema multi tarif PPN dengan klasifikasi empat macam tarif. Saat ini, tarif PPN hanya berlaku tunggal yakni 10%. Sejalan dengan rencana ini, pemerintah juga memperluas objek PPN tak terkecuali bagi jasa pendidikan.
Pemerintah akan mengenakan tarif PPN jasa pendidikan sebesar 7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek jasa kena pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya skema multi tarif PPN dengan klasifikasi empat macam tarif. Saat ini, tarif PPN hanya berlaku tunggal yakni 10%. Sejalan dengan rencana ini, pemerintah juga memperluas objek PPN tak terkecuali bagi jasa pendidikan.