KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengganti pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). TMII tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun, pengelolaan TMII dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. "Perpres nomor 19 tahun 2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg, berarti ini berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (7/4). Pratikno menyebut Kemensesneg berkomitmen untuk mengelola aset negara dengan baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Penggantian pengelola TMII disebutkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Pemerintah akan mengganti pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengganti pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). TMII tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun, pengelolaan TMII dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. "Perpres nomor 19 tahun 2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg, berarti ini berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (7/4). Pratikno menyebut Kemensesneg berkomitmen untuk mengelola aset negara dengan baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Penggantian pengelola TMII disebutkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.