KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menghapus kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) batubara. Kebijakan ini ditempuh demi memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Aturan yang berlaku saat ini, minimal penjualan batuabra DMO dipatok sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara 2018 yang telah disetujui. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini nantinya akan dibahas ditingkat kementerian dalam rapat terbatas Selasa pekan depan. "Intinya, kami mau cabut DMO itu seluruhnya," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jumat (27/7). Adapun sebagai gantinya, kelak pemerintah akan memungut dana US$ 2 - US$ 3 per ton ke para pengusaha batubara. "Seperti sawit, jadi ada serap dana untuk cadangan energi untuk mensubsidi Perusahaan Listrik Negara (PLN)," jelas dia.
Pemerintah akan menghapus DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menghapus kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) batubara. Kebijakan ini ditempuh demi memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Aturan yang berlaku saat ini, minimal penjualan batuabra DMO dipatok sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara 2018 yang telah disetujui. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini nantinya akan dibahas ditingkat kementerian dalam rapat terbatas Selasa pekan depan. "Intinya, kami mau cabut DMO itu seluruhnya," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jumat (27/7). Adapun sebagai gantinya, kelak pemerintah akan memungut dana US$ 2 - US$ 3 per ton ke para pengusaha batubara. "Seperti sawit, jadi ada serap dana untuk cadangan energi untuk mensubsidi Perusahaan Listrik Negara (PLN)," jelas dia.