KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga obat. Hal itu menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam pandemi virus corona (Covid-19). Aturan itu mencegah lonjakan harga obat akibat meningkatnya permintaan. "Bagi para penyalur, distributor, dan penyedia obat di atas ikuti peraturan ini atau akan ditindak aparat hukum," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (3/7). Jodi menyebut keselamatan pasien Covid-19 harus diutamakan. Sehingga akses pasien terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19 harus dipermudah.
Pemerintah akan menghukum pihak yang menaikkan harga obat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengancam pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga obat. Hal itu menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam pandemi virus corona (Covid-19). Aturan itu mencegah lonjakan harga obat akibat meningkatnya permintaan. "Bagi para penyalur, distributor, dan penyedia obat di atas ikuti peraturan ini atau akan ditindak aparat hukum," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (3/7). Jodi menyebut keselamatan pasien Covid-19 harus diutamakan. Sehingga akses pasien terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19 harus dipermudah.