JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang peraturan pemerintah yang mengatur kawasan perdagangan bebas alias free trade zone (FTZ). Tujuannya adalah menertibkan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke kawasan perdagangan bebas, terutama di Sabang, Batam, Bintan dan Karimun, agar tidak ada potensi pajak yang hilang. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam kaji ulang itu tidak ada perubahan konsepsi perpajakan. Cuma ada pengaturan tentang perpajakan barang dan jasa yang berasal dari dan ke tempat lain di dalam daerah pabean. Selain itu, pemerintah akan mengkaji perpajakan sejumlah sektor, seperti sektor telekomunikasi dan penerbangan. Aturan FTZ tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/2009 tentang peraturan mengenai Perlakuan Perpajakan atas Kawasan Bebas.
Pemerintah akan mengkaji ulang aturan Free Trade Zone
JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang peraturan pemerintah yang mengatur kawasan perdagangan bebas alias free trade zone (FTZ). Tujuannya adalah menertibkan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke kawasan perdagangan bebas, terutama di Sabang, Batam, Bintan dan Karimun, agar tidak ada potensi pajak yang hilang. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam kaji ulang itu tidak ada perubahan konsepsi perpajakan. Cuma ada pengaturan tentang perpajakan barang dan jasa yang berasal dari dan ke tempat lain di dalam daerah pabean. Selain itu, pemerintah akan mengkaji perpajakan sejumlah sektor, seperti sektor telekomunikasi dan penerbangan. Aturan FTZ tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/2009 tentang peraturan mengenai Perlakuan Perpajakan atas Kawasan Bebas.