Pemerintah akan mengubah aturan main impor pangan



JAKARTA. Pemerintah akhirnya berniat mengubah aturan main impor bahan pangan. Dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), telah disepakati aturan baru soal impor. Ada dua aturan baru yang akan dibuat. Pertama Kementerian Pertanian hanya akan memberikan rekomendasi teknis alias kuota impor untuk satu tahun. Selanjutnya, yang akan mengeksekusi rekomendasi itu adalah Kementerian Perdagangan.

Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, nanti kementeriannya yang akan menentukan importir mana saja yang dapat melakukan dan berapa volume impornya.

"Kami siap memberikan izin untuk waktu yang sangat terdefinisi, bisa lima hari, enam hari atau tujuh hari," kata Gita kepada KONTAN, Rabu (17/7). Asal tahun saja, selama ini kewenangan Kementan jauh lebih besar soal impor bahan pangan. Selain menentukan volume, Kementan juga yang menentukan importir. Kemendag hanya bertugas memberikan izin, berdasarkan rekomendasi Kementan. Aturan kedua adalah adanya batas harga yang ditentukan pemerintah. Jadi, kelak impor baru dilakukan jika suatu komoditas telah melewati batas harga yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.


"Mekanismenya kami akan menggunakan harga tertentu, kalau harga varietas itu naik 10%-15%, pemerintah akan membuka keran impornya. Kalau harganya sudah turun, impor akan ditutup," tambah Gita. Rencananya, kedua poin aturan itu mengacu kepada Undang-Undang Peternakan. Beleid ini dijadwalkan akan selesai dalam dua bulan ke depan dan siap diberlakukan di tahun ini juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan