KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus mampu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Putusan ini seiring dengan lonjakan defisit akibat pandemi virus corona pada 2020 yang mencapai 6,14% dari PDB. Karena pandemi virus corona sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN diperbolehkan melebih batas sebelumnya yakni 3% dari PDB selama tiga tahun yakni 2020-2022. Oleh karenanya, pemerintah telah mengatur strategi untuk kembali menyehatkan APBN. “Harus dilakukan konsolidasi fiskal sehingga secara gradual defisitnya diturunkan menuju ke bawah 3% dari PDB di tahun 2023 dengan dua cara. Satu, naikkan penerimaan. Dua, pertajam belanja negara,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/10).
Pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dan pertajam belanja pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus mampu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Putusan ini seiring dengan lonjakan defisit akibat pandemi virus corona pada 2020 yang mencapai 6,14% dari PDB. Karena pandemi virus corona sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN diperbolehkan melebih batas sebelumnya yakni 3% dari PDB selama tiga tahun yakni 2020-2022. Oleh karenanya, pemerintah telah mengatur strategi untuk kembali menyehatkan APBN. “Harus dilakukan konsolidasi fiskal sehingga secara gradual defisitnya diturunkan menuju ke bawah 3% dari PDB di tahun 2023 dengan dua cara. Satu, naikkan penerimaan. Dua, pertajam belanja negara,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/10).