Pemerintah akan Merelaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga, Begini Kata Komisi VII DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menuding pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bila benar-benar memberikan izin ekspor konsentrat tembaga.

Asal tahu saja, ada dua perusahaan yang mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Menurut UU No 3 Tahun 2020 pasal 170 A, sejak bulan Juni 2023, ekspor konsentrat tembaga dilarang.  Ini dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi sumber daya alam nasional. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor.


Baca Juga: Perpanjangan Izin Tambang Freeport akan Dipercepat dari Jadwal, Ini Penjelasan ESDM

Menurut Mulyanto pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Dia bilang, kalau Pemerintah mau memberikan izin ekspor maka harus mengubah dulu Undang-Undang yang ada.

“Marwah UU kalah dengan lobi.  Bagaimana mungkin roda pemerintahan bisa tertib berjalan, kalau regulasi setingkat UU saja dengan entengnya dilanggar pemerintah,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/5).

Menurutnya pemberian relaksasi ekspor untuk konsentrat tembaga merupakan contoh yang tidak baik, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU.

"PKS menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. Kami komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik," tegas Mulyanto.

Langkah pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, dinilai Mulyanto merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Mulyanto, Presiden Jokowi harusnya menindak tegas menteri ESDM, yang mengambil tindakan berbahaya bagi penegakan peraturan-perundangan tersebut, kalau memang ia tidak merestui langkah tersebut.  

“Jika pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, justru adalah atas perintah Jokowi. Tentunya Presiden Jokowi lah yang memerintahkan hal itu. Kalau tidak, mana mungkin Menteri ESDM berani melakukan tindakan tersebut," terang Mulyanto.

Baca Juga: Dapat Relaksasi Ekspor Tembaga, Freeport Nantikan Pemberitahuan Resmi dari Pemerintah

Untuk diketahui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 170A ayat (1) berbunyi, Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian,

Dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi