JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel merevisi kebijakan ekspor timah lantaran dianggap membahayakan. Dalam catatan pemerintah. akibat pertambangan timah, 65% hutan telah rusak. Bahkan di Pulau Bangka kerusakan terumbu karang sudah lebih dari 70%. Selain itu, 15 sungai kini terkontaminasi limbah penambangan timah dan akses ke air bersih kian menjadi masalah bagi lebih dari setengah populasi di Pulau Bangka. Rachmat mengatakan, pemerintah ingin menjaga lingkungan hidup dan sekaligus menjaga Sumber Daya Alam (SDA) agar tetap berkelanjutan. Untuk itu, Kemdag merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015. "Permendag ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2015," ujar Rachmat, Selasa (19/5).
Pemerintah akan merevisi kebijakan ekspor timah
JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel merevisi kebijakan ekspor timah lantaran dianggap membahayakan. Dalam catatan pemerintah. akibat pertambangan timah, 65% hutan telah rusak. Bahkan di Pulau Bangka kerusakan terumbu karang sudah lebih dari 70%. Selain itu, 15 sungai kini terkontaminasi limbah penambangan timah dan akses ke air bersih kian menjadi masalah bagi lebih dari setengah populasi di Pulau Bangka. Rachmat mengatakan, pemerintah ingin menjaga lingkungan hidup dan sekaligus menjaga Sumber Daya Alam (SDA) agar tetap berkelanjutan. Untuk itu, Kemdag merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015. "Permendag ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2015," ujar Rachmat, Selasa (19/5).