JAKARTA. Setelah menuai kritik, pemeirntah akan merevisi Peraturan Presiden (PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Terutama, yang terkait dengan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua. Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengakui, pemerintah telah mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, aturan tersebut akan diubah disesuaikan dengan harapan masyarakat. Dalam revisi tersebut, nantinya pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana iuran pensiun. Dalam aturan yang sekarang berlaku, pemerintah memang tidak mengakomodir pegawai yang terkena PHK.
Pemerintah akan merevisi PP BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Setelah menuai kritik, pemeirntah akan merevisi Peraturan Presiden (PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Terutama, yang terkait dengan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua. Menteri koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil mengakui, pemerintah telah mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karenanya, aturan tersebut akan diubah disesuaikan dengan harapan masyarakat. Dalam revisi tersebut, nantinya pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana iuran pensiun. Dalam aturan yang sekarang berlaku, pemerintah memang tidak mengakomodir pegawai yang terkena PHK.