JAKARTA. Berbahagialah bagi Anda yang berprofesi sebagai seniman, penulis buku, dan pencipta lagu. Sebentar lagi, Anda bisa mendapatkan hasil dari karya cipta Anda secara maksimal. Melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pemerintah akan mengatur kemudahan bagi para seniman di bidang tersebut untuk mendapatkan royalti atas karya ciptanya. Tidak hanya dari produsen di mana karya cipta itu diproduksi. Para seniman juga bisa menagih royalti kepada para pengguna yang mengomersilkan karya ciptanya.
Pemerintah akan merevisi UU Hak Cipta
JAKARTA. Berbahagialah bagi Anda yang berprofesi sebagai seniman, penulis buku, dan pencipta lagu. Sebentar lagi, Anda bisa mendapatkan hasil dari karya cipta Anda secara maksimal. Melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pemerintah akan mengatur kemudahan bagi para seniman di bidang tersebut untuk mendapatkan royalti atas karya ciptanya. Tidak hanya dari produsen di mana karya cipta itu diproduksi. Para seniman juga bisa menagih royalti kepada para pengguna yang mengomersilkan karya ciptanya.