Pemerintah Akan Merevisi UU Tenaga Kerja



JAKARTA. Masalah sistem kontrak dan outsourcing dalam perekrutan tenaga kerja rupanya mengusik Pemerintah. Ujungnya, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan menggulirkan revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno berpendapat, beleid itu membuat pemerintah sulit menelurkan kebijakan pembatasan outsourcing dan sistem kontrak. "Saya akan mengeluarkan kebijakan. Tapi ketika terbentur undang-undang, akhirnya saya tidak bisa apa-apa. Karenanya, harus ada revisi UU Tenaga Kerja," ujar Erman seusai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (12/5) Meski begitu, Erman mendesak agar bola revisi jangan datang dari Pemerintah saja. Melainkan juga bergulir dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang sudah tergabung dalam wadah tripartit nasional. Ia berharap, revisi itu bisa menghasilkan UU yang yang mencerminkan aspirasi pekerja dan pengusaha. "Dalam revisi UU, stakeholder harus bicara. Jangan dari Pemerintah saja," tutur Erman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News