JAKARTA. Pemerintah akan memodali para pelaku usaha rintisan alias startup berbasis teknologi. Mereka sedang menyiapkan payung hukum agar bisa memodali pelaku bisnis rintisan. Payung hukum pertama, revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk mengakomodir pemanfaatan dana USO atau dana wajib untuk pelayanan umum yang dihimpun dari operator telekomunikasi guna mengurangi kesenjangan digital di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal.
Pemerintah akan modali pelaku startup
JAKARTA. Pemerintah akan memodali para pelaku usaha rintisan alias startup berbasis teknologi. Mereka sedang menyiapkan payung hukum agar bisa memodali pelaku bisnis rintisan. Payung hukum pertama, revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk mengakomodir pemanfaatan dana USO atau dana wajib untuk pelayanan umum yang dihimpun dari operator telekomunikasi guna mengurangi kesenjangan digital di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal.