KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meracik kebijakan fiskal untuk menopang perekonomian di tengah tekanan berat saat ini. Salah satunya melalui percepatan pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko
Pemerintah naikkan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meracik kebijakan fiskal untuk menopang perekonomian di tengah tekanan berat saat ini. Salah satunya melalui percepatan pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko