JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (kemkeu) akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan alkohol sekaligus pada tahun depan. Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan cukai yang ditargetkan naik 6,14% pada tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan. Dengan demikian, secara alamiah tarif cukai seharusnya naik sekitar 9,3%, yang berasal dari target pertumbuhan tahun depan 5,3% dan target inflasi 4%. "Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani. Jadi kami akan menentukan titik temu tarif yang ideal," kata Heru, Selasa (16/8) malam.
Pemerintah akan naikkan cukai tembakau dan MMEA
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (kemkeu) akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan alkohol sekaligus pada tahun depan. Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan cukai yang ditargetkan naik 6,14% pada tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan. Dengan demikian, secara alamiah tarif cukai seharusnya naik sekitar 9,3%, yang berasal dari target pertumbuhan tahun depan 5,3% dan target inflasi 4%. "Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani. Jadi kami akan menentukan titik temu tarif yang ideal," kata Heru, Selasa (16/8) malam.