JAKARTA. Departemen Perhubungan (Dephub) berencana menaikkan batas harga avtur yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat, dari Rp 2.700 per liter saat ini menjadi Rp 10.000 per liter. Hal ini akan tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S. Gumay menyatakan, Dephub akan menetapkan batas harga avtur itu jika sampai akhir November ini tidak tercapai kata sepakat soal formula perhitungan komponen biaya bahan bakar dalam tiket alias fuel surcharge (FS) dengan para maskapai penerbangan. "Sekarang harga avtur sekitar Rp 8.000-an, mungkin kami ambil space sampai Rp 10.000. Kenapa Rp 10.000, karena tidak terlalu jauh dengan yang ada sekarang setelah fuel surcharge dimasukkan ke dalam tarif," jelas Herry, akhir pekan lalu. Tak seperti Keputusan Menteri sebelumnya, harga batas avtur itu akan dievaluasi setiap tahun.
Pemerintah Akan Naikkan Harga Avtur
JAKARTA. Departemen Perhubungan (Dephub) berencana menaikkan batas harga avtur yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat, dari Rp 2.700 per liter saat ini menjadi Rp 10.000 per liter. Hal ini akan tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S. Gumay menyatakan, Dephub akan menetapkan batas harga avtur itu jika sampai akhir November ini tidak tercapai kata sepakat soal formula perhitungan komponen biaya bahan bakar dalam tiket alias fuel surcharge (FS) dengan para maskapai penerbangan. "Sekarang harga avtur sekitar Rp 8.000-an, mungkin kami ambil space sampai Rp 10.000. Kenapa Rp 10.000, karena tidak terlalu jauh dengan yang ada sekarang setelah fuel surcharge dimasukkan ke dalam tarif," jelas Herry, akhir pekan lalu. Tak seperti Keputusan Menteri sebelumnya, harga batas avtur itu akan dievaluasi setiap tahun.