Pemerintah akan naikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan, ini pertimbangannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto mengatakan, terdapat empat pilar kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT)  di 2022 yang akan segera diumumkan.

Pertama, pemerintah berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 yaitu untuk  mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok dengan tujuan untuk aspek kesehatan. Konsumsi tersebut baik secara legal maupun ilegal.

Kedua, untuk optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja melalui industri padat karya dan memiliki local content dominan.


Baca Juga: Buruh pelinting rentan kehilangan pekerjaan jika CHT naik

“Ini juga mungkin menjadi pertanyaan mengapa pemerintah mempertimbangkan industri, hal ini mengacu pada UU No 39 Tahun 2007 pasal 5 ayat 4, yang disebutkan bawa ketika pemerintah akan menaikkan tarif maka harus memikirkan kondisi dan aspirasi pelaku usaha industri. Besaran tarif itu sendiri harus memerhatikan utamanya industri padat karya,” kata Akbar dalam diskusi virtual, Minggu (6/11).

Sehingga, pemerintah dalam keputusan keputusan kenaikan CHT ini pun tetap melibatkan aspirasi dari pelaku industri untuk memberikan masukan, baik dalam forum diskusi maupun surat yang dikirimkan.

Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal. Pertimbangan ini mengingat kenaikan tarif cukai ada korelasinya dengan peredaran rokok ilegal. 

Sebab dikhawatirkan juga jika tarif cukai naik maka rokok ilegal akan semakin menjamur di masyarakat. Untuk itu, Akbar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan hal ini. 

Selanjutnya: Tekan prevalensi merokok, pemerintah akan sederhanakan struktur tarif cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi