KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto mengatakan, terdapat empat pilar kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di 2022 yang akan segera diumumkan. Pertama, pemerintah berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 yaitu untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok dengan tujuan untuk aspek kesehatan. Konsumsi tersebut baik secara legal maupun ilegal. Kedua, untuk optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja melalui industri padat karya dan memiliki local content dominan.
Pemerintah akan naikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan, ini pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto mengatakan, terdapat empat pilar kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di 2022 yang akan segera diumumkan. Pertama, pemerintah berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 yaitu untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok dengan tujuan untuk aspek kesehatan. Konsumsi tersebut baik secara legal maupun ilegal. Kedua, untuk optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja melalui industri padat karya dan memiliki local content dominan.