JAKARTA. Pemerintah mentargetkan menurunkan proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time) ke level 4,7 hari. Saat ini angka dwelling time sebesar 5,5 hari. Salah satu cara yang akan dilakukan untuk menurunkan dwelling time adalah dengan menaikkan biaya inap kontainer di pelabuhan. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai Supraptono mengatakan bea cukai melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai tempat kegiatan bongkar muat dan tempat penimbunan sementara. "Bukan sebagai tempat penimbunan umum," terangnya, Selasa (23/6). Bea cukai bersama kementerian dan lembaga terkait dan otoritas pelabuhan berencana menerapkan biaya progresif. Saat ini biaya untuk menimbun barang di pelabuhan per hari per kontrainernya lebih murah dibanding menimbun barang di luar. Fakta di lapangan adalah banyak importir yang memang tidak mempunyai gudang sehingga memilih mengendapkan barangnya di pelabuhan. Mengenai berapa biaya progresif yang akan dikenakan, Supraptono belum bisa menjelaskan karena masih dalam pembahasan. Adapun untuk otoritas bea cukai sendiri memegang tanggung jawab pada proses dwelling time di custom clearance. Custom clearance adalah proses waktu yang dibutuhkan sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Saat ini angka dwelling time customs clearance adalah 0,6 hari atau 11%. Sementara target dwelling time yang ditetapkan untuk customs clearance adalah 0,5 hari atau 11%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan naikkan tarif inap kontainer
JAKARTA. Pemerintah mentargetkan menurunkan proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time) ke level 4,7 hari. Saat ini angka dwelling time sebesar 5,5 hari. Salah satu cara yang akan dilakukan untuk menurunkan dwelling time adalah dengan menaikkan biaya inap kontainer di pelabuhan. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai Supraptono mengatakan bea cukai melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai tempat kegiatan bongkar muat dan tempat penimbunan sementara. "Bukan sebagai tempat penimbunan umum," terangnya, Selasa (23/6). Bea cukai bersama kementerian dan lembaga terkait dan otoritas pelabuhan berencana menerapkan biaya progresif. Saat ini biaya untuk menimbun barang di pelabuhan per hari per kontrainernya lebih murah dibanding menimbun barang di luar. Fakta di lapangan adalah banyak importir yang memang tidak mempunyai gudang sehingga memilih mengendapkan barangnya di pelabuhan. Mengenai berapa biaya progresif yang akan dikenakan, Supraptono belum bisa menjelaskan karena masih dalam pembahasan. Adapun untuk otoritas bea cukai sendiri memegang tanggung jawab pada proses dwelling time di custom clearance. Custom clearance adalah proses waktu yang dibutuhkan sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Saat ini angka dwelling time customs clearance adalah 0,6 hari atau 11%. Sementara target dwelling time yang ditetapkan untuk customs clearance adalah 0,5 hari atau 11%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News