Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan klarifikasi terkait implementasi pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 30%. Insentif tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Jilid III yang meluncur pada September 2015. Dalam paket kebijakan tersebut, diskon tarif listrik 30% diberikan untuk pemakaian listrik pada tengah malam atau pukul 23.00 sampai 08.00 WIB. "Tadi ketika rapat, disampaikan bahwa PLN tidak mau (implementasikan). Kami harus rapat lagi," kata Darmin usai mengadakan rapat kordinasi tekait evaluasi deregulasi di kantornya, Selasa (3/5).
Pemerintah akan panggil PLN soal diskon listrik
Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan klarifikasi terkait implementasi pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 30%. Insentif tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Jilid III yang meluncur pada September 2015. Dalam paket kebijakan tersebut, diskon tarif listrik 30% diberikan untuk pemakaian listrik pada tengah malam atau pukul 23.00 sampai 08.00 WIB. "Tadi ketika rapat, disampaikan bahwa PLN tidak mau (implementasikan). Kami harus rapat lagi," kata Darmin usai mengadakan rapat kordinasi tekait evaluasi deregulasi di kantornya, Selasa (3/5).