JAKARTA. Anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) akan dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan tersebut dilakukan dalam rangka penghematan. Pemangkasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2014. Dalam aturan yang dikeluarkan ada 86 K/L yang harus melakukan penghematan. Seperti yang dikutip KONTAN dari www.setkab.go.id jumlah anggaran yang dipangkas mencapai Rp 100 triliun. Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014, anggaran untuk K/L mencapai Rp 637 triliun. Seperti diketahui, pemerintah memang akan mengajukan perubahan APBN 2014 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. APBN Perubahan ini diajukan dalam rangka penyesuaian anggaran yang dilakukan karena realisasi anggaran sudah berbeda dengan APBN 2014. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang melambat. Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebutkan, kalau perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi akan menjadi 5,5% dari sebelumnya 6%. Melambatnya pertumbuhan ekonomi berdampak pada diubahnya struktur anggaran, termasuk anggaran belanja K/L. Dari 86 K/L yang dipangkas anggarannya, beberapa diantaranya dipangkas cukup besar. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Pekerjaan Umum hingga Rp 22,74 triliun, dari Rp 84,14 triliun, lalu ada Kementerian Pertahanan Rp 10,5 triliun dari Rp 86 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10 triliun, dari Rp 86,37 triliun. Lembaga lainnya yang dipangkas cukup besar adalah Kepolisian RI sebesar Rp 5,7 triliun dari Rp 40,3 triliun, Kementerian Kesehatan dipangkas Rp 5,46 triliun dari Rp 46,45 triliun, Kementerian Pertanian dipangkas Rp 4,42 triliun dari Rp 15,47 triliun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipangkas Rp 4,3 triliun dari Rp 16,26 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan pangkas belanja K/L Rp 100 triliun
JAKARTA. Anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) akan dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan tersebut dilakukan dalam rangka penghematan. Pemangkasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2014. Dalam aturan yang dikeluarkan ada 86 K/L yang harus melakukan penghematan. Seperti yang dikutip KONTAN dari www.setkab.go.id jumlah anggaran yang dipangkas mencapai Rp 100 triliun. Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014, anggaran untuk K/L mencapai Rp 637 triliun. Seperti diketahui, pemerintah memang akan mengajukan perubahan APBN 2014 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. APBN Perubahan ini diajukan dalam rangka penyesuaian anggaran yang dilakukan karena realisasi anggaran sudah berbeda dengan APBN 2014. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang melambat. Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebutkan, kalau perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi akan menjadi 5,5% dari sebelumnya 6%. Melambatnya pertumbuhan ekonomi berdampak pada diubahnya struktur anggaran, termasuk anggaran belanja K/L. Dari 86 K/L yang dipangkas anggarannya, beberapa diantaranya dipangkas cukup besar. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Pekerjaan Umum hingga Rp 22,74 triliun, dari Rp 84,14 triliun, lalu ada Kementerian Pertahanan Rp 10,5 triliun dari Rp 86 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10 triliun, dari Rp 86,37 triliun. Lembaga lainnya yang dipangkas cukup besar adalah Kepolisian RI sebesar Rp 5,7 triliun dari Rp 40,3 triliun, Kementerian Kesehatan dipangkas Rp 5,46 triliun dari Rp 46,45 triliun, Kementerian Pertanian dipangkas Rp 4,42 triliun dari Rp 15,47 triliun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipangkas Rp 4,3 triliun dari Rp 16,26 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News