JAKARTA. Akhirnya pemerintah mengabulkan permintaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menuntut insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah memberikan insentif berupa pemangkasan tarif bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum. Aturan main pengurangan pajak bagi angkutan umum ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Keuangan (Kemkeu), pemerintah daerah (pemda), dan Organda sudah sepakat dengan pemangkasan pajak itu. Alhasil, draf final permendagri yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut sudah kelar. Jadi, "Saat ini hanya tinggal tunggu paraf koordinasi dari Kemkeu dan pihak lainnya," kata Reydonnyzar Moenoek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri, akhir pekan lalu.
Rencananya proses paraf draf final permendagri itu selesai sebelum pergantian tahun. Dengan begitu, pemangkasan tarif BBNKB dan PKB angkutan umum bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. Selanjutnya, "Kami berharap permendagri tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk pemda untuk memberi dukungan bagi sektor angkutan umum," imbuh Reydonnyzar. Cuma, Reydonnyzar bilang, besaran pemangkasan tarif pajak ini belum final. Angkanya masih dirumuskan bersama Kemdagri, Kemhub, dan pemda. Tapi, Kemhub mengusulkan angka pengurangan BBNKB dan PKB angkutan umum hingga 50%. Selain itu, Kemhub juga usul pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor untuk suku cadang angkutan umum sesuai permintaan Organda. Hanya, pemerintah belum meluluskan permintaan pembebasan pajak impor tersebut.