JAKARTA. Akhirnya pemerintah mengabulkan permintaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menuntut insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah memberikan insentif berupa pemangkasan tarif bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum. Aturan main pengurangan pajak bagi angkutan umum ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Keuangan (Kemkeu), pemerintah daerah (pemda), dan Organda sudah sepakat dengan pemangkasan pajak itu. Alhasil, draf final permendagri yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut sudah kelar. Jadi, "Saat ini hanya tinggal tunggu paraf koordinasi dari Kemkeu dan pihak lainnya," kata Reydonnyzar Moenoek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri, akhir pekan lalu.
Pemerintah akan pangkas pajak angkutan umum
JAKARTA. Akhirnya pemerintah mengabulkan permintaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menuntut insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah memberikan insentif berupa pemangkasan tarif bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum. Aturan main pengurangan pajak bagi angkutan umum ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Keuangan (Kemkeu), pemerintah daerah (pemda), dan Organda sudah sepakat dengan pemangkasan pajak itu. Alhasil, draf final permendagri yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut sudah kelar. Jadi, "Saat ini hanya tinggal tunggu paraf koordinasi dari Kemkeu dan pihak lainnya," kata Reydonnyzar Moenoek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri, akhir pekan lalu.