JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan tunduk apa pun pendapat Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika MA berpendapat Ahok harus berhenti sementara dari jabatannya karena menyandang status terdakwa kasus penodaan agama, maka pemerintah akan langsung memberhentikan Ahok. Namun, jika MA berpendapat sebaliknya, maka Ahok tetap menjabat. "Ya pasti dong apa pun (diikuti)," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pemerintah akan patuhi fatwa MA soal status Ahok
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan tunduk apa pun pendapat Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika MA berpendapat Ahok harus berhenti sementara dari jabatannya karena menyandang status terdakwa kasus penodaan agama, maka pemerintah akan langsung memberhentikan Ahok. Namun, jika MA berpendapat sebaliknya, maka Ahok tetap menjabat. "Ya pasti dong apa pun (diikuti)," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).