Pemerintah akan perbaharui aturan tentang dana pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memperbarui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Selain dana pensiun, setidaknya ada 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.


Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu

Apabila mengutip dari PMK tersebut, ada dua urgensi dari pembentukan  RUU tentang Dana Pensiun ini.

"Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan yang berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut," sebagaimana dikutip dalam PMK, Kamis (16/7).

Urgensi kedua, adalah RUU ini berpotensi menambah pendapatan negara atau dalam hal ini pajak, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan penduduk.

Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS

Adapun unit yang akan menjadi penanggungjawab dari wacana ini adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sementara itu, unit atau institusi terkait akan melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu.

RUU ini ditargetkan selesai pada periode tahun 2021 sampai dengan 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli