JAKARTA. Pemerintah berencana mempertegas hukuman bagi kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Upaya ini akan mereka lakukan dengan beberapa cara. Pertama, merevisi Undang-undang Perikanan. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, upaya revisi ini dilatarbelakangi oleh vonis denda Rp 200 juta dan pidana penjara enam bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Perikanan Ambon terhadap, Hai Fa kapal raksasa pencuri ikan beberapa waktu lalu. Susi menengarai, lemahnya putusan hukum terhadap Hai Fa tersebut disebabkan oleh lemahnya instrumen hukum yang dimiliki pemerintah. "Belajar dari kasus tersebut kami akan usulkan revisi UU Perikanan supaya hukumannya lebih berat," kata Susi di Istana Negara Senin (30/3).
Pemerintah akan perberat sanksi kapal pencuri ikan
JAKARTA. Pemerintah berencana mempertegas hukuman bagi kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Upaya ini akan mereka lakukan dengan beberapa cara. Pertama, merevisi Undang-undang Perikanan. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, upaya revisi ini dilatarbelakangi oleh vonis denda Rp 200 juta dan pidana penjara enam bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Perikanan Ambon terhadap, Hai Fa kapal raksasa pencuri ikan beberapa waktu lalu. Susi menengarai, lemahnya putusan hukum terhadap Hai Fa tersebut disebabkan oleh lemahnya instrumen hukum yang dimiliki pemerintah. "Belajar dari kasus tersebut kami akan usulkan revisi UU Perikanan supaya hukumannya lebih berat," kata Susi di Istana Negara Senin (30/3).