Pemerintah akan percepat legalisasi aset tanah nelayan



JAKARTA. Pemerintah berjanji akan mempercepat sertifikasi hak atas tanah nelayan. Percepatan ini dilakukan agar 30 ribu penduduk miskin yang berprofesi sebagai nelayan bisa memiliki modal untuk berusaha dan meningkatkan taraf hidupnya. Pada umumnya, sebanyak 30 ribu penduduk miskin di Indonesia hidup di pesisir pantai dan bekerja sebagai nelayan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, sejak periode 2009-2010 ada sekitar 4.489 sertifikat yang telah diberikan kepada nelayan dari target yang ditetapkan, yakni 4.500 sertifikat tanah. Sedangkan pada periode 2011-2014, KKP memasang target 47.000 sertifikat tanah dapat diberikan kepada nelayan. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan kalau pihaknya akan segera melaksanakan program sertifikasi tanah KKP. Tanah-tanah yang akan dilegalisasi itu dibagi menjadi dua, yakni tanah yang sudah siap di-sertifikasi dan tanah yang bersengketa. Untuk tanah yang sudah siap akan dilegalisasi langsung, sedangkan yang belum siap akan dievaluasi lagi. "Kami sudah menyiapkan dua tim untuk melaksanakannya," kata Joyo. Mengenai jumlah tanah yang akan di-sertifikasi untuk nelayan, Joyo belum bisa menentukan. Sedangkan proses sertifikasi, akan ditargetkan selama lima tahun. "Jadi dalam waktu lima tahun, tanah yang di-sertifikasi untuk nelayan sudah selesai, tapi lebih cepat lebih baik," katanya usai acara penandatanganan MoU antara KKP dengan BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: