JAKARTA. Jebolnya tanggul Situ Gintung yang menelan banyak korban jiwa menjadi pelajaran yang amat berharga. Itu sebabnya, Pemerintah berencana mempercepat penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bendungan, yang sudah tiga tahun belum juga kelar. Calon beleid yang salinannya sampai ke meja KONTAN menyebut, bendungan atau waduk bisa dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, bahkan badan usaha. Nah, pengelolaannya tentu saja menjadi tugas dan tanggung jawab yang punya. Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursyirwan Diar mengatakan, RPP Bendungan bukan saja mengatur soal bendungan saja, tapi juga waduk kecil yang biasa disebut situ atau embung. "Kami harapkan RPP ini bisa selesai secepatnya," katanya, Selasa (1/4). Begitu produk turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) tersebut selesai, Pemerintah lewat Dewan SDA Nasional akan membuat daftar nama-nama penanggungjawab sekaligus pengawas bendungan, waduk, dan situ. Iwan menjelaskan, pemilihan pemilik tempat menampung air tersebut tergantung pada luas, daya tampung dan ke mana saja air itu mengalir. Contoh, kalau air yang berasal dari waduk melintasi sejumlah kabupaten atau kota, maka menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Dengan kelahiran aturan main tentang bendungan ini beban pengelolaan dan pengawasan bendungan, waduk, dan situ menjadi semakin jelas. "Karena biasanya waduk milik negara, nanti akan jelas apakah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota yang bertanggungjawab penuh," ujar Iwan. Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Mochmad Amron menambahkan, RPP Bendungan juga memuat ketentuan soal keamanan bendungan, waduk, serta situ. Terutama risiko dan bahayanya. "Tidak hanya berisi upaya konservasi, pengawetan air, pengembangan pemanfaatan, dan pengendalian banjir," kata dia. Namun, Pengamat Sosial Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soematri mengingatkan, Pemerintah harus lebih konsisten dalam membahas aturan yang menyangkut banyak orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Akan Percepat Penggodokan RPP Bendungan
JAKARTA. Jebolnya tanggul Situ Gintung yang menelan banyak korban jiwa menjadi pelajaran yang amat berharga. Itu sebabnya, Pemerintah berencana mempercepat penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bendungan, yang sudah tiga tahun belum juga kelar. Calon beleid yang salinannya sampai ke meja KONTAN menyebut, bendungan atau waduk bisa dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, bahkan badan usaha. Nah, pengelolaannya tentu saja menjadi tugas dan tanggung jawab yang punya. Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursyirwan Diar mengatakan, RPP Bendungan bukan saja mengatur soal bendungan saja, tapi juga waduk kecil yang biasa disebut situ atau embung. "Kami harapkan RPP ini bisa selesai secepatnya," katanya, Selasa (1/4). Begitu produk turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) tersebut selesai, Pemerintah lewat Dewan SDA Nasional akan membuat daftar nama-nama penanggungjawab sekaligus pengawas bendungan, waduk, dan situ. Iwan menjelaskan, pemilihan pemilik tempat menampung air tersebut tergantung pada luas, daya tampung dan ke mana saja air itu mengalir. Contoh, kalau air yang berasal dari waduk melintasi sejumlah kabupaten atau kota, maka menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Dengan kelahiran aturan main tentang bendungan ini beban pengelolaan dan pengawasan bendungan, waduk, dan situ menjadi semakin jelas. "Karena biasanya waduk milik negara, nanti akan jelas apakah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota yang bertanggungjawab penuh," ujar Iwan. Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Mochmad Amron menambahkan, RPP Bendungan juga memuat ketentuan soal keamanan bendungan, waduk, serta situ. Terutama risiko dan bahayanya. "Tidak hanya berisi upaya konservasi, pengawetan air, pengembangan pemanfaatan, dan pengendalian banjir," kata dia. Namun, Pengamat Sosial Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soematri mengingatkan, Pemerintah harus lebih konsisten dalam membahas aturan yang menyangkut banyak orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News