KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah akan mempercepat penyaluran alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut diatur dalam S-178/PK/2021 yang keluar pada, Senin (18/10). Peraturan ini diatur sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DID. Sehingga penyaluran DID akan dilakukan secara dua tahap dengan penyaluran di tiap tahap sebesar 50% dari pagu alokasi per daerah, dimana saat ini telah disalurkan tahap I sebesar 50% untuk seluruh daerah penerima DID TA 2021.
Pemerintah akan percepat penyaluran Dana Insentif Daerah TA 2021, berikut aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah akan mempercepat penyaluran alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut diatur dalam S-178/PK/2021 yang keluar pada, Senin (18/10). Peraturan ini diatur sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DID. Sehingga penyaluran DID akan dilakukan secara dua tahap dengan penyaluran di tiap tahap sebesar 50% dari pagu alokasi per daerah, dimana saat ini telah disalurkan tahap I sebesar 50% untuk seluruh daerah penerima DID TA 2021.