KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk memberi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat. Padahal izin usaha PTFI baru akan berakhir pada 2041. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK) paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi. Meski aturan berkata demikian, Arifin mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) Jumat (28/4), selain membahas mengenai status ekspor kosentrat tembaga yang diperpanjang hingga Mei 2024, pemerintah juga mendiskusikan perpanjangan usaha untuk tambang tembaga yang ada di Timika.
Pemerintah akan Percepat Perpanjangan Izin Pertambangan Freeport Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk memberi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat. Padahal izin usaha PTFI baru akan berakhir pada 2041. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK) paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi. Meski aturan berkata demikian, Arifin mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) Jumat (28/4), selain membahas mengenai status ekspor kosentrat tembaga yang diperpanjang hingga Mei 2024, pemerintah juga mendiskusikan perpanjangan usaha untuk tambang tembaga yang ada di Timika.