Pemerintah akan perketat izin impor daging beku



JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur ulang beleid impor daging beku. Kali ini, izin impor daging sapi beku itu diusulkan agar diatur secara lebih spesifik. Dus, pemerintah akan mengeluarkan izin impor untuk jenis atau bagian daging sapi tertentu.Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, pemerintah berniat mengatur izin impor daging secara spesifik karena melihat peta kebutuhan daging dalam negeri. Menurutnya, kebutuhan setiap jenis daging impor tidak seragam. Permintaan bagian daging sapi tertentu sagat tinggi. Tapi, permintaan bagian lain rendah. "Peningkatan kebutuhan daging hanya pada jenis-jenis daging tertentu saja," ujar Bayu akhir pekan lalu.Ia menyebut, di dalam negeri, permintaan buntut sapi mencatatkan pertumbuhan paling tinggi. Maklum, konsumen Indonesia menggemari masakan buntut sapi, entah berupa sop atau yang lain-lainnya. Bayu menyebutkan, permintaan buntut sapi itu bisa naik hingga 20%-30% per tahun. Sementara itu, permintaan daging sapi jenis tenderloin hanya naik 10%-12% per tahun. "Permintaan jenis buntut lebih tinggi ketimbang permintaan tenderloin, padahal, satu ekor sapi hanya memiliki satu buntut dan dua daging tenderloin," jelas Bayu.Tenderloin sering disebut juga dengan fillet atau bagian karkas yang ada di bagian punggung sapi. Ini merupakan daging paling empuk dari seluruh bagian sapi. Selain daging buntut, permintaan bagian jeroan serta daging kelas II dan III tiga juga naik cukup tinggi. Daging jeroan maupun daging kelas II dan III merupakan daging yang banyak digunakan untuk membuat makanan seperti bakso. Yang menarik, menurut Bayu, permintaan daging sapi untuk kebutuhan bakso dan daging olahan sejenisnya tersebut mencapai 35% dari total permintaan daging nasional.Pengusaha setujuNah, berdasarkan hasil analisis komposisi konsumsi daging itu, pemerintah berniat menyusun kebijakan impor yang baru. Ia berharap, izin impor daging hanya diberikan kepada jenis daging tertentu yang memang permintaanya meningkat. Misalnya jenis daging wagyu (daging yang lunak dan lembut) dan tenderloin. Izin impor juga akan diberikan untuk daging kebutuhan industri pengolahan seperti buntut dam jeroan. "Izin mengacu kepada karakteristik permintaan daging nasional," jelas Bayu.Rencana pemerintah itu mendapatkan respon positif dari para pengusaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Johny Liano berpendapat, kebijakan izin impor daging memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan daging di dalam negeri. Namun, menurut Johny, kini, realiasi izin itu tidak teratur dan berpotensi menganggu pasokan daging lokal. Maka, "Kami setuju diatur spesifik, agar nanti pasokan daging lokal tidak terganggu," kata Johny lagi.Selain itu, Johny juga mengusulkan perbaikan aturan impor lainnya. Johny usul agar pemerintah memperbaiki tata cara pemberian izin impor kepada pengusaha. Menurutnya, seharusnya, pemerintah hanya mengeluarkan izin impor daging sapi beku kepada importir produsen (IP) seperti halnya perizinan impor sapi bakalan. Dengan cara itu, selain berdagang, importir diharapkan juga memiliki peternakan sapi sendiri.Soal proses pengiriman daging impor, Apfindo juga meminta pemerintah melarang transshipment. Tujuannya tak lain guna menimalisasi perubahan volume daging. "Transshipment dilarang untuk menghindari perbedaan jumlah kuota yang ada di Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) dengan volume daging sapi yang sebenarnya," ungkap Johny.Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso telah berjanji akan mengurangi jumlah impor daging beku. Tahun ini, izin impor daging dibatasi hanya 50.000 ton, dengan rincian di semester I sebanyak 20.000 ton dan sisanya di semester II. Kuota itu lebih rendah dibandingkan kuota impor daging tahun 2010 yang sebanyak 76.000 ton. Anehnya, realisasi impor daging sapi di 2010 malah melonjak jadi 110.000 ton. Beberapa waktu lalu, aparat Bea dan Cukai serta Badan Karantina menahan 55 kontainer daging sapi impor. Aparat kedua instansi pemerintah itu mengambil tindakan tegas karena menemukan indikasi bahwa muatan daging tidak sesuai dengan SPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: